Koefisien Dasar Bangunan atau yang sering disingkat menjadi KDB, adalah prosentase luas lahan terbangun dibandingkan dengan lahan keseluruhan. Misal terdapat lahan seluas 100m2 dengan KDB 60%. Artinya dengan lahan seluas 100m2, luas yang boleh dibangun hanya seluas 60% x 100m2 = 60m2.

Baca juga: Rumah Split Level Tropis FDL House – Banda Aceh

Mengapa perlu adanya KDB?

Tanah dapat menyerap dan menyimpan air didalamnya. Baik air yang berasal dari limbah rumah tangga maupun air hujan. Seperti sifat alaminya, air yang jatuh di permukaan tanah akan menuju tempat rendah, apabila memungkinkan untuk meresap, maka akan masuk dan tersimpan ke dalam tanah. Air yang telah masuk ke dalam tanah akan berguna bagi kesuburan tanah dan juga dapat menjadi sumber untuk sumur air bersih.

Untuk itu diperlukan permukaan tanah yang terbuka, yang dapat meresapkan air kedalamnya. Semakin luas permukaan tanah, akan semakin banyak air hujan yang diserap dan masuk ke dalam tanah.

Selain itu, jika air tanah berkurang karena diambil ke permukaan, baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk irigasi buatan/pertanian, maka akan terdapat rongga didalam tanah yang dapat menyebabkan runtuhnya tanah atau sering disebut dengan sinkhole.

Baca juga: Rumah 2 Lantai Modern Kontemporer Semi Industrial di Sleman Yogyakarta

Darimana kita tahu aturan tentang KDB?

Kondisi tanah di berbagai wilayah tentu berbeda-beda sehingga kemampuan untuk penyerapan air juga berbeda-beda. Sehingga diperlukan koefisien yang berbeda-beda pada masing-masing wilayah. Apabila kita ingin mengetahui besaran KDB pada suatu wilayah, kita bisa mencari aturan KDB yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Biasanya dapat ditemukan pada website pemerintah setempat seperti website bappeda.

Untuk mendapat izin IMB, perlu perhitungan KDB, sumber: google

Bagaimana Aplikasi KDB pada bangunan rumah tinggal?

Setelah kita mengetahui besaran KDB setempat, kita bisa atur luasan bangunan yang akan kita dirikan. Seperti contoh di awal tulisan ini, jika kita mempunyai luas lahan 100m2 dengan aturan KDB sebesar 60%, maka lahan yang boleh kita dirikan bangunan adalah seluas 60m2. Dengan luasan tersebut, kita bisa meminta tolong kepada arsitek untuk merancang layout ruang yang efektif. Apabila ruangan yang kita inginkan ternyata tidak cukup dengan luasan tersebut, kita bisa menggunakan alternatif bangunan dua lantai. Apa boleh?

Baca juga: Rumah Modern Minimalis Madjid House – Ambon, Maluku

KDB hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang terutup bangunan, tidak berdasar jumlah tingkatan lantai. Sehingga meskipun luas lahan yang boleh terbangun hanya 60m2, kita bisa membuat bangunan dengan luas lantai total melebihi 60m2 dengan cara membuat lantai lebih dari satu tingkat.

Lalu, sisa 40% digunakan untuk apa? Sisa lahan tersebut digunakan sebagai ruang terbuka. Ruang terbuka dapat diartikan sebagai ruang yang tidak beratap dan mempunyai dinding dengan tinggi tidak lebih dari 1,2m. Lahan tersebut dapat digunakan untuk dibuat taman, kolam, halaman rumput terbuka, dengan permukaan tanah yang tanpa lapisan, atau dengan lapisan grassblock yang masih memungkinkan air untuk bisa meresap kedalam tanah. Selain untuk resapan air, ruang terbuka juga sangat baik untuk sirkulasi udara, juga dapat menjadi ruang yang berguna untuk memasukkan cahaya ke area dalam rumah.

Ilustrasi area terdampak KDB, sumber: google

Pertanyaannya, apakah rumah/bangunan anda sudah sesuai dengan KDB? Apakah ternyata melebihi dari aturan KDB? Apabila hal tersebut terjadi, sama seperti halnya peraturan-peraturan bangunan lainnya, akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik bangunan. Sanksi dapat berupa surat peringatan, penarikan izin, denda, hingga terjadinya pembongkaran bangunan.

Baca juga: Rumah Minimalis Ibu Dewi – Serpong, Banten, Jawa Barat

Untuk itu alangkah baiknya jika kita mengikuti aturan yang telah dibuat. Karena dengan aturan itu, kita turut serta dalam melestarikan alam sehingga tidak terjadi kerusakan yang akan berpotensi merugikan kita sendiri.